JAKARTA, KOMPASTV - Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yang hendak mengajukan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di daerahnya. <br /> <br />Salah satunya yaitu komitmen relokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial atau social safety net. <br /> <br />Disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri di kantor BNPB kamis (9/4/2020) siang tadi. <br /> <br />Selain itu, Pemerintah daerah juga harus menghitung ketersediaan kebutuhan dasar sarana dan prasana kesehatan termasuk pola koordinasi berjenjang mulai dari tingkat RT RW. <br /> <br />Aspek keamanan saat pemberlakuan PSBB juga harus dipersiapkan melalui koordinasi dengan aparat Tni - Polri di daerah bersangkutan. <br /> <br />Pengajuan PSBB dilakukan berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 19/2020 yang diputuskan oleh menteri kesehatan atas nama pemerintah pusat dengan pertimbangan satuan gugus tugas penanganan covid-19 <br /> <br />PSBB ini tujuan utamanya penghentian segera covid-19 yang telah meluas. <br /> <br />Diimbau warga untuk tetap stay at home, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, cuci tangan, gunakan masker, jaga jarak aman dan jangan mudik. <br /> <br />
